Sabtu, 19 Januari 2013

Motto Hidup

".MOTTO."


  1. Semua impian-impian kita dapat menjadi kenyataan jika kita memiliki keberanian untuk mengejar mereka.-Walt Disney-
  2. Selalu tanamkan dalam pikiranmu bahwa ketepatan hati untuk berhasil lebih penting dari pada hal apapun.-Abraham Lincoln-
  3. Coba lagi, gagal lagi, dan gagal lagi dengan lebih baik. Kalau tidak pernah  mencoba, maka anda tidak pernah gagal. Namun kalau tidak pernah gagal, maka anda tidak pernah tahu nikmatnya berhasil.-10 Inspirational Mantras-
  4. Orang yang berhasil akan mengambil manfaat dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan, dan akan mencoba lagi untuk melakukan dalam suatu cara yang berbeda.-Dale Carnegle-
  5. Antusiasme dan ketekunan dapat membuat seseorang yang rata-rata menjadi unggul. Kecerobohan dan kelesuan dapat membuat seseorang yang unggul menjadi rata-rata.-William Ward-
  6. Kumpulkanlah sebanyak mungkin batu kerikil semampu anda, dan anda akan bisa mengharapkan masa depan yang penuh dengan intan.-John Schlater-
http://b.mig33.com/ulibra.wulan/
klik => my Mig33


             2. http://rohmancom.blogspot.com/
             3. http://wlibra76.blogspot.com/
             4. www.facebook.com/libra.wulan





Jumat, 18 Januari 2013

Pengertian email

PENGERTIAN EMAIL

www.facebook.com/libra.wulan
Surat elektronik (disingkat ratel atau surel atau surat-e) atau pos elektronik (disingkat pos-el) atau nama umumnya dalam bahasa Inggris “e-mail atau email” (ejaan Indonesila: imel) adalah sarana kirim mengirim surat melalui jalur Internet. Dengan surat biasa umumnya pengirim perlu membayar per pengiriman (dengan membeli perangko), tetapi surat elektronik umumnya biaya yang dikeluarkan adalah biaya untuk membayar sambungan Internet.

KELEBIHAN PENGGUNAAN EMAIL

- Nyaman
Untuk mengirim surat tidak perlu ke kantor pos, cukup duduk di depan komputer yang terhubung Internet dan ketik pesan lalu dikirim ke alamat tujuan. Bahkan sekarang inie-mail bisa dikirim melalui media komunikasi mobile seperti ponsel dan PDA (Personal Assistant Data). Cepat Hanya dengan hitungan detik e-mail dapat dikirimkan ke belahan dunia manapun. Murah Biaya pengiriman relatif sangat murah dibandingkan penggunaan telepon atau surat, terutama jika mengirim surat atau interlokal ke luar daerah atau luar negeri. Hemat sumber daya Kita tidak perlu membeli kertas, pulpen, atau memboroskan tinta printer untuk digandakan lalu dikirimkan ke beberapa orang sekaligus yang tidak sedikit mengeluarkan biaya.
- Global
E-mail bisa digunakan oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja sebagai sarana komunikasi di seluruh penjuru dunia. Reliabel Kita bisa menyimpan e-mail di server yang tidak akan hilang kecuali dihapus. Pesan multimedia Pesan yang dikirim tidak hanya sekedar teks (tulisan) saja. Isi e-mail dapat berupa gambar, foto, video, program, bahkan suara. 

KELEMAHAN PENGGUNAAN E-MAIL 

1. Salah kirim
Bila sebuah e-mail yang berisi dokumen-dokumen penting salah alamat, maka ada kemungkinan dokumen tersebut disalahgunakan.
Rawan penyadapan
Ada kemungkinan e-mail disadap oleh oknum tertentu, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam mengirimkan pesan rahasia.
2. Pemalsuan identitas
Kita tidak bisa memastikan identitas seseorang hanya dengan mengetahui alamat e-mail yang dimilikinya.
3. Kebanjiran e-mail
Hal ini bisa terjadi karena mailbox sudah terlalu lama tidak dibuka atau dihapus.
4. Sampah e-mail
Banyak sekali e-mail sampah (junkmail/spam) yang berupa iklan komersial yang tidak kita harapkan.
5. Respon terlambat
Tidak semua orang membaca e-mail setiap hari sehingga ada
kemungkinan balasan akan mengalami keterlambatan.
ISTILAH DALAM EMAIL
Istilah-istilah yang sering digunakan dalam menggunakan e-mail adalah :
1. Sign Up : Mendaftarkan diri (menjadi member)
2. Sign In : Pemilik e-mail dapat masuk ke e-mailnya sendiri apabila sudah terdaftar (menjadi member)
3. Compose : Menulis surat baru
4. Inbox : Surat yang masuk ke pemilik e-mail
5. To : Surat akan dikirim ke alamat e-mail yang dituju
6. CC : Surat dikirim secara berantai ke alamat lain
7. BCC : Surat dikirim ke alamat yang dituju tanpa memberi tahu pemilik alamat yang tercantum di alamat CC
8. Draft : Surat yang ditulis tapi belum dikirim
9. Sent : Surat yang terkirim
10. Spam : Surat yang berisi kata-kata yang tidak baik/menganggu
11. Reply : Membalas surat yang diterima
12. Trash : Melihat e-mail yang telah dihapus
13. Bulk : Melihat e-mail yang dicurigai sebagai spam
14. Forward : Meneruskan surat yang diterima untuk disampaikan kepada orang lain
15. Attachment : Fasilitas pada sebuah program e-mail baik program komputer maupun webmail yang dapat digunakan untuk mengirimkan file, atau gambar, yang di ikutsertakan pada e-mail yang akan di kirim.

Perkembangan Pers di Indonesia

Perkembangan Pers di Indonesia

Dr. Krisna Harahap membagi periode perkembangan pers di Indonesia menjadi lima, yaitu :
1)    Era Kolonial sampai dengan tahun 1945.
2)    Era demokrasi Liberal, tahun 1949 - 1959.
3)    Era Demokrasi terpimpin, tahun  1959 - 1966.
4)    Era Orde Baru, tahun 1966 - 1998.

A. Era Kolonial ( Sampai dengan tahun 1945)

                   Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers, antara lain Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah  penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.  Kemudian Haatzai Atekelen, adalah pasal yang memberi ancaman hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia Belanda.
          Di Zaman pendudukan Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan.
          Beberapa hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno, telah terjadi perebutan terhadap perusahaan Koran Jepang, seperti Soeara Asia di Surabaya, Tjahaja di Bandung, dan Sinar Baroe di semarang.  Koran-koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia Raya.  Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan kemerdekaan Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.

          B.  Era Demokrasi Liberal (1945 – 1959)

             Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.  Pada pasal 19 Konstitusi RIS 1949, disebutkan  “Setiap orang bethak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.  Kemudian pasal ini juga di cantumkan di dalam UUD Sementara 1950.
             Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan lokal terhadap pers Belanda dan Cina, oleh karena itu Negara mencari cara untuk membatasi penerbitan asing di Indonesia, sebab pemerintah tidak ingin membiarkan ideologi asing merongrong UUD, sehingga pemerintah mengadakan pembreidelan pers namun tidak hanya kepada pers asing saja.
             Tindakan pembatasan pers terbaca dalam artikel Sekretaris Jenderal Kementerian Penerangan, Ruslan Abdulgani, antara lain….”khusus di bidang pers beberapa pembatasan perlu dilakukan atas kegiatan-kegiatan kewartawanan orang-orang asing….”

           C.  Era Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)

              Beberapa hari setelah Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan penekanan pers terus berlangsung, yaitu penutupan  Kantor Berita PIA, Surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang dilakukan oleh penguasa perang Jakarta.
              Upaya dalam membatasi kebebasan pers tercermin dalam pidato Menteri Muda Penerangan yaitu Maladi dalam sambutan ketika HUT Kemerdekaan RI ke – 14, menyatakan “…Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.  Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan Negara, kepentingan bangsa, moral, dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME”.
              Pada awal tahun 1960, penekanan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Penerangan Maladi, bahwa akan dilakukan langkah-langkah tegas terhadap surat kabar, majalah-majalah, kantor-kantor berita yang tidak mentaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional.  Para wartawan harus mendukung politik pemerintah dan pengambialihan percetakan oleh pemerintah.

          D. Era Orde Baru ( 1966 – 1998)

                             Pemerintahn Orde Baru mencetuskan Pers Pancasila dengan membuang jauh praktik penekanan pers di masa Orde Lama.  Pemerintah orde baru sangat mementingkan pemahaman tentang Pers Pancasila.  Menurut rumusan  Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), yang dimaksud Pers Pancasila , adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 
                             Hakekat Pers Pancasila, adalah pers yang sehat dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat, kontrol sosial yang konstruktif.
                             Kebebasan ini di dukung dengan lahirnya UU Pokok Pers No. 11 tahun 1966, yang menjamin tidak ada sensor dan pembreidelan dan setiap warga Negara punya hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin usaha penerbitan Pers (SIUPP).
                             Kebebasn pers ini hanya berlangsung sekitar 8 tahun, sebab dengan terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974) disinyalir disebabkan berita-berita yang terlalu bebas tanpa sensor yang menyiarkan berbagai hal yang dapat menyulut emosi mahasiswa untuk melakukan demontrasi pada pemerintah orde baru.  Oleh karena itu beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas dan di ijinkan terbit kembali setelah permintaan maaf. Para wartawan diingatkan untuk mentaati kode etik jurnalistik.
                             Pers setelah peristiwa malari cenderung pers yang mewakili penguasa, pemerintah atau Negara, pers tidak menjaankan fungsi kontrol sosialnya dengan kritis, mirip dengan di masa demokrasi terpimpin, hanya bedanya di masa Orde Baru, pers dipandang sebagai institusi politik yang harus diatur dan dikontrol.

           E. Era reformasi (1998 – sekarang )

                             Kalangan pers dapat bernafas lega ketika di era reformasi ini mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.  Dalam UU pers tersebut dijamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara (pasal 4).  Jadi tidak perlu surat ijin usaha penerbitan pers (SIUPP).  Dalam UU ini juga dijamin tidak ada penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana bunyi pasal 4 (ayat 2).
                             Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak, yaitu wartawan  utuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.  Tujuan Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.  Hak itu dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.  Tapi hak tolak tidak berlaku atau dapat dibatalkan demi keamanan, keselamatan Negara, atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan, seperti teroris, pemberontak, penjahat, dll.
                             Dengan adanya kebebasnan pers maka tantangan terberat adalah datang dari kebebasan pers itu sendiri, artinya sanggupkah seorang wartawan atau sebuah perusahaan penerbitan untuk tidak menodai arti kebebasan itu dengan tidak menerima pemberian atau godaan-godaan material yang berhubungan dengan sebuah berita atau publikasi sebuah berita.



Sabtu, 12 Januari 2013

Cara Mudah Memperkuat Sinyal Smartfren Connect


Masuk pada menu Setting (menu bagian bawah) dan anda ganti default number (#777), username (smart) dan password (smart) dengan kombinasi berikut :

number : *98#

username : cdma atau wap

password : cdma atau wap

atau

number : *31*11111#

username : cdma atau wap

password : cdma atau wap

Penggantian number, username dan password diatas digunakan untuk memakai chanel lain dari layanan smart karena biasanya chanel defaultnya sering ramai digunakan. Silahkan anda coba connect dengan masuk menu NetConnect dan anda coba ganti number, username dan password dengan yang lainnya termasuk default jika masih lambat…

Gimana ? mudah bukan ? selamat mencoba.

Favorit Song


LAGU POPULER DI KUDUS


MENJAGAMU

Bayangkan bila aku pergi
raga ini tak lagi menemani
tak bisa memelukmu
hanya bayang diriku slalu disini..


**Kuingin kau slalu
menemaniku saat sendiri
hingga menyambut datangnya pagi
menjagamu yang selalu ku sayangi..
Reff :
Jagalah dia yang ada disana
temanilah malamnya saat sepi
aku disini selalu menyayangi
tak bisa berhenti 'tuk mencintai..

mencinta..2x
back to **
reff 2x
Jagalah dia yang ada disana
temanilah malamnya saat sepi
aku disini selalu menyayangi
tak bisa berhenti 'tuk mencintai..

how,,, mwncintai….

RASA UNTUKMU

*Kamu, yang Selalu membuatku tersenyum
tiap, kali aku mengingatmu…..


aku yang mengagumi, sesosokmu dari dulu
aku, yang selalu mengharapkan kamu

back to *


**Serasa Terbang bagai bintang - bintang
rasa yang tulus tak terbalas

reff :

bintang bulan temanilah aku selalu disampingku.
saatku rindu akan senyum manis di bibirnya yang membuatku damai, yang membuatku bahagia
selamanya..

bank to**, reff 2X….